Living Plaza Lampung, Herman HN: Silahkan dibangun kalau sesuai aturan

Redaksi

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi rencana pembangunan Living Plaza Lampung di Jalan ZA Pagar Alam Kelurahan Rajabasa Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Rabu (20/1). Foto: Netizenku.com

Lokasi rencana pembangunan Living Plaza Lampung di Jalan ZA Pagar Alam Kelurahan Rajabasa Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Rabu (20/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pembangunan Living Plaza Lampung oleh PT Tiga Dua Delapan di Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa harus mengikuti aturan perundang-undangan.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Gedung Semergou Pemerintah Kota usai penyerahan SK Pengangkatan CPNS, Rabu (20/1).

“Kalau sesuai dengan aturan silahkan dibangun. Izinnya kita permudah tapi sesuai peraturan perundangan yang berlaku agar ekonomi kita pulih,” kata Herman HN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Herman HN berharap kehadiran Living Plaza Lampung mampu mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap masyarakat sekitar dengan menyediakan lapangan pekerjaan.

Namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung menolak rencana pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung.

“Karakteristik daerah di situ rawan banjir, jika dialihfungsikan dari lahan tidur menjadi bangunan maka daya resap air akan berkurang,” kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di Sekretariat Walhi.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Lahan tidur yang menjadi daerah resapan air tersebut memiliki luas kurang lebih 3 hektar dan berada tepat di pinggir Jalan ZA Pagar Alam.

Irfan menjelaskan perusahaan tidak mungkin bisa menanggulangi banjir dengan memperbesar volume gorong-gorong agar mampu menampung debit air saat musim penghujan atau banjir kiriman.

“Jalan ZA Pagar Alam itu jalan nasional apakah perusahaan bisa mengintervensi pemerintah provinsi. Belum tentu, karena jalan itu kewenangan dari pusat,” ujar Irfan.

Perbaikan drainase menimbulkan efek berantai karena tidak cukup hanya di satu titik saja. Ketika gorong-gorong di ZA Pagar Alam diperbaiki, jelas Irfan, banjirnya akan pindah ke Jalan Kapten Abdul Haq di dekat masjid.

Baca Juga  PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

“Jadi banjir itu akan semakin meluas hingga ke belakang STIKES Adila Jalan By Pass Soekarno-Hatta. Ketiga titik itu banjir terus setiap hujan deras,” katanya.

Pernyataan senada disampaikan warga Blok C/RT 5 kelurahan Rajabasa Nyunyai, Indu (42), yang sehari-harinya berdagang nanas di Jalan ZA Pagar Alam dekat lokasi rencana pembangunan Living Plaza Lampung.

“Rencana pembangunan ini sudah lama, akhir 2020 lalu, tapi belum ada yang setuju kades dan lurahnya, warga juga belum banyak yang setuju,” kata Indu.

Pada hari yang sama, Zairin selaku Ketua RT 03 Lingkungan 1 saat ditemui di Kantor Kelurahan Rajabasa Nyunyai mengatakan pembangunan Living Plaza Lampung tidak bisa hanya ditangani Pemkot Bandarlampung.

Baca Juga  Dishub Akui Truk Besar Masih Langgar Jalur Kota

“Perbaikan gorong-gorong akan melalui Jalan ZA Pagar Alam, Jalan By Pass yang merupakan jalan negara,” ujar dia.

Zairin juga mempertanyakan kontribusi Living Plaza Lampung ketika pusat perbelanjaan tersebut sudah dibangun karena akan ada pemanfaatan air bawah tanah untuk perusahaan.

“Tidak menutup kemungkinan di sekitar sini akan mengalami kekeringan air. Tapi saya mengusulkan, tolong dipikirkan masalah kontribusi air kalau pembangunannya terlaksana,” kata dia.

Sebelumnya Walhi Lampung menyampaikan dalam Sidang Komisi Amdal Kota Bandarlampung pada Jumat (15/1) lalu, pembangunan Living Plaza Lampung oleh PT Tiga Dua Delapan di Rajabasa Nunyai tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB